Myspace Marquee Text -/

Image and video hosting by TinyPic

HAM dan Perlindungan Konsumen


HAM dan Perlindungan Konsumen
Oleh Ahkam Jayadi
Dosen UIN Makassar dan Direktur Eksekutif Development Watch Sulawesi Selatan 

HAK asasi manusia (HAM) sebagaimana dikemukakan Jan Materson (Baharuddin Lopa, 1996:1) adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Kodrat manusia dalam kehidupannya tidak dapat lepas dari konteks kultur, alam semesta, dan Sang Pencipta (Allah SWT). Manusia dengan segala dimensinya dalam relasinya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam lingkungannya haruslah terpadu dan sinergis.
Bahkan, pada tataran ini Tuhan-lah yang menjadi sentrum segala-galanya. Hidup dan kehidupan manusia bahkan alam semesta semuanya tergantung danterpusat pada-Nya.Dalam kaitan ini kita sepatutnya bersyukur karena manusia-lah yang terpanggil mempergunakan alam semesta, mengembangkan diri untuk mencapai kesempurnaannya sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, manusia justru sering kali dalam setiap aktivitasnya terkadang mengabaikan harkat dan martabatnya sebagai makhluk mulia (insan) sebagaimana telah dicanangkan oleh sang Maha Pencipta. Manusia justru seringkali melecehkan harkat dan martabatnya sendiri baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Ini terjadi karena esensi dasar penciptaan manusia yang menjadi sifat-sifatnya memang seperti itu. Esensi dasar penciptaan manusia kita kenal berasal dari empat anasir (empat rahasiaku kata Tuhan).
Dalam ajaran agama sebagai akibat dari empat anasir penciptaan manusia sebagaimana dikemukakan di atas, maka kita mengenal bahwa manusia memiliki sifat sepuluh atau yang lebih dikenal dengan sepuluh maksiat batin (ajib, riya, takabur, iri, dengki, hasut, fitnah tamak, lobak dan sombong). Pada sisi inilah perang agama memberikan guidance untuk dapat mengendalikan sifat-sifat tersebut.
Mengingat bahwa HAM melekat pada diri setiap orang, sejak orang itu dilahirkan ke bumi, maka keberadaan HAM itu berlaku universal. Setiap orang memiliki hak asasi itu tanpa memandang perbedaan berdasarkan sekat-sekat bangsa, ras, suku, agama dan jenis kelamin.

Setengah Hati
Dasar dari adanya hak asasi itu adalah berhubungan dengan eksistensi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dibekali akal dan hati nurani. Dengan dasar ini maka perjuangan penegakan hak asasi manusia menjadi perjuangan universal umat manusia.
Hingga kini, perjuangan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia masih terfokus pada masalah politik dan keamanan sehingga aspek lain dari HAM belum tersentuh sebagaimana mestinya. Bahkan secara umum perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia masih setengah hati.
Salah satu aspek HAM yang hingga kini belum tersentuh secara baik dalamperlindungan dan penegakan HAM adalah dalam perlindungan konsumen. Implikasinya semakin menghawatirkan karena akselerasi pemberdayaan masyarakat di bidang konsumen dan HAM masih sangat kurang dilaksanakan. Sementara para produsen lebih mementingkan keuntungan perusahaan di tengah persaingan yang semakin ketat dan mengabaikan kepentingan konsumen.
Dasar hukum dari apa yang dikemukakan di atas sebenarnya dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" adalah komitmen moral yang berdimensi kemanusiaan.
Komitmen moral ini harus dijabarkan lebih luas oleh pemerintah untuk memenuhi tuntutan perlindungan HAM setiap warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Sekali lagi, bukan hanya perlindungan dan penegakan HAM dalam lingkup hak-hak di bidang politik dan keamanan secara sempit. Sebagaimana dinyatakan di atas salah satu aspek yang hingga kini belum tersentuh secara memadai oleh perlindungan dan penegakan HAM adalah aspek pembangunan di bidang ekonomi, baik secara luas maupun secara khusus di bidang konsumen.
Pembangunan ekonomi mencakup berbagai sektor pembangunan yang saling terkait. Salah satu bentuk keterkaitan tersebut, pembangunan di bidang ekonomi sangat berkaitan dengan persoalan HAM. Bila kita mengkhususkan lagi, maka dimensi ekonomi yang masih kurang tersentuh selama ini baik dalam kajian teoritis apalagi dalam praktik adalah perlindungan konsumen dari perspektif HAM.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kegiatan ekonomi merupakan kegiatan manusia yang bersifat asasi, yakni menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat mendasar bagi manusia. Dalam kaitan ini, konsumen adalah manusia yang mengonsumsi barang dan jasa. Dengan demikian bila soal pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang manusia menjadi salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, maka tepatlah bila kita katakan bahwa perlindungan konsumen adalah bagian dari HAM.
Pengabaian terhadap perlindungan konsumen dengan sendirinya bermakna pelanggaran terhadap HAM, baik dalam tataran masyarakat secara keseluruhan maupun manusia secara individu.

Peranan LSM
Sudah kita galakkan pengkajian dan penegakan perlindungan konsumen berbasis HAM. Demikian juga spektrum pemberdayaan masyarakat di bidang perlindungan konsumen sudah harus menyebar sampai ke pasar-pasar rakyat (ke desa-desa). Dengan pola yang tentu saja dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kondisi dan lingkungan masyarakat yang ada.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan selama ini bukan sebatas bergerak pada tataran perusahaan-perusahaan industri dan pasar-pasar swalayan karena fakta yang setiap hari dapat kita lihat justru pelanggaran terhadap hak-hak konsumen juga banyak terjadi pada pasar-pasar rakyat.Untuk itu gerakan perlindungan konsumen bukan saatnya lagi bergerak sebatas persoalan ekonomi semata akan tetapi juga harus dikaitkan secara masif karena persoalan perlindungan konsumen adalah bagian dari masalah perlindungan HAM.
Bukankah suatu hal yang lucu bila merebaknya kasus formalin beberapa waktu lalu mengisyaratkan lemahnya perlindungan konsumen yang berbasis perlindungan HAM. Pemerintah terkesan hendak lepas tangan dalam masalah ini dengan hanya merasia dan menyalahkan para pedagang yang menggunakan formalin  tersebut.
Padahal pemerintah memiliki kewajiban untuk menghindarkan konsumen dari hal seperti itu pada satu sisi dan pada sisi lain juga memiliki kewajiban untuk menjamin kelangsungan suatu usaha ekonomi masyarakat. Dengan demikian perlindungan konsumen yang disamping sebagai hak dan kewajiban semua pihak maka sekaligus menjadi HAM. Hal ini tentu saja tidak dapat terlaksana tanpa kerja sama secara sinergis dari seluruh komponen bangsa dan negara, terutama dengan departemen teknis dan terkait serta dengan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM dan perlindungan konsumen.
Dari sisi negara pemberlakuan dan penegakan undang-undang perlindungan konsumen tidak akan ada artinya tanpa dibarengi dengan penyediaan dana yang cukup oleh pemerintah. Dukungan dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan keterlibatan masyarakat secara intens dan berkesinambungan. Bukan lagi keterlibatan sebagaimana terlihat selama ini, hanya sebatas bila telah terjadi kasus, tetapi sebelum terjadinya kasus (tindakan preventif) adalah sebuah keniscayaan.
Dalam kaitan ini LSM yang bergerak dalam bidang perlindungan (advokasi HAM) dan di bidang konsumen haruslah mengembangkan generasi ketiga dari peran pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan diri sebagai mitra pemerintah (pemerintah daerah).
Kini, bukan lagi saatnya LSM-LSM menempatkan diri sebagai lawan atau pihak yang senantiasa tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah tetapi harus menjadi katalisator kebijakan-kebijakan pemerintah (pemerintah daerah). Kunci utamanya tentu saja harus ada saling kepercayaan dan saling kemitraan antara pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang ada. (*)

1 komentar:

  1. Anonim says:

    Thank's Infonya Bray .. !!!

    www.bisnistiket.co.id

Leave a Reply

Kalender


Polling

Membangun Konsumen Cerdas dan Mandiri




View Results

Pelacak IP