KAPAN Yach.. Kita Sebagai Konsumen Benar-Benar Terlindungi ??
KAPAN Yach.. Kita Sebagai Konsumen Benar-Benar Terlindungi ??
Yups.. (selalu berkecamuk dalam benak saya) sejak diterbitkan dan ditetapkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya kita sebagai Konsumen akan merasa senang dan bahagia, karena kita merasa aman dan terlindungi;.
Berdasarkan pada hal tersebut dengan adanya penemuan bakteri pada Susu Formula oleh tim Peneliti IPB, secara tidak langsung konsumen merasa kecewa, karena seakan-akan, keberadaan Undang-undang tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keamanan konsumen.
Ada kesan bahwa Undang-undang di buat memang untuk dilanggar, dan jika demikian sangat ironis, kepedulian terhadap masyarakat pemerintah perlu dipertanyakan dong...; dari pengalaman dan kejadian tersebut diatas sudah seharusnya setiap Departemen yang ada di negeri ini ada sinkronisasi program kerja, sehingga tidak tumpang tindih dan keputusan yang diambil membingungkan masyakat.
Dari kasus penemuan bakteri pada Susu Formula itu saja sudah kelihatan bagaimana antara BPOM, Menteri Kesehatan dan Pihak IPB saling ada argumentasi menjadi yang paling benar. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi jika masing-masing bisa berada pada posisi dan tanggungjawabnya, serta melaksanakan tugas sesuai dengan Job Deskriptions-nya.
Kembali pada UU No. 08 tahun 1999, sejak ditetapkannya udang-undang ini, hingga sekarang yang notebene sudah 9 tahun, banyak masyarakat yang belum tahun dan paham akan keberadaan undang-undang tersebut, sosialisasi kemasyarakat masih sangat minim, sehingga masyarakat merasakan masih belum terlindungi
Yups.. (selalu berkecamuk dalam benak saya) sejak diterbitkan dan ditetapkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya kita sebagai Konsumen akan merasa senang dan bahagia, karena kita merasa aman dan terlindungi;.
Berdasarkan pada hal tersebut dengan adanya penemuan bakteri pada Susu Formula oleh tim Peneliti IPB, secara tidak langsung konsumen merasa kecewa, karena seakan-akan, keberadaan Undang-undang tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keamanan konsumen.
Ada kesan bahwa Undang-undang di buat memang untuk dilanggar, dan jika demikian sangat ironis, kepedulian terhadap masyarakat pemerintah perlu dipertanyakan dong...; dari pengalaman dan kejadian tersebut diatas sudah seharusnya setiap Departemen yang ada di negeri ini ada sinkronisasi program kerja, sehingga tidak tumpang tindih dan keputusan yang diambil membingungkan masyakat.
Dari kasus penemuan bakteri pada Susu Formula itu saja sudah kelihatan bagaimana antara BPOM, Menteri Kesehatan dan Pihak IPB saling ada argumentasi menjadi yang paling benar. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi jika masing-masing bisa berada pada posisi dan tanggungjawabnya, serta melaksanakan tugas sesuai dengan Job Deskriptions-nya.
Kembali pada UU No. 08 tahun 1999, sejak ditetapkannya udang-undang ini, hingga sekarang yang notebene sudah 9 tahun, banyak masyarakat yang belum tahun dan paham akan keberadaan undang-undang tersebut, sosialisasi kemasyarakat masih sangat minim, sehingga masyarakat merasakan masih belum terlindungi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: