-
HAM dan Perlindungan Konsumen
HAM dan Perlindungan Konsumen
Oleh Ahkam Jayadi
Dosen UIN Makassar dan Direktur Eksekutif Development Watch Sulawesi Selatan
HAK asasi manusia (HAM) sebagaimana dikemukakan Jan Materson (Baharuddin Lopa, 1996:1) adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Kodrat manusia dalam kehidupannya tidak dapat lepas dari konteks kultur, alam semesta, dan Sang Pencipta (Allah SWT). Manusia dengan segala dimensinya dalam relasinya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam lingkungannya haruslah terpadu dan sinergis.more
Bahkan, pada tataran ini Tuhan-lah yang menjadi sentrum segala-galanya. Hidup dan kehidupan manusia bahkan alam semesta semuanya tergantung danterpusat pada-Nya.Dalam kaitan ini kita sepatutnya bersyukur karena manusia-lah yang terpanggil mempergunakan alam semesta, mengembangkan diri untuk mencapai kesempurnaannya sesuai dengan harkat dan martabatnya. -
Gaya Hidup dan Kartu Kredit
Gaya Hidup dan Kartu Kreditmore
Anda butuh kartu kredit (credit card), atau hanya ingin gaya hidup lifestyle atau anda akan terperangkap dalam jebakan hutang. Tidak mudah untuk mendapatkan kartu kredit, tapi setelah dapat hati hati jangan berubah gaya hidup anda, karena bisa bisa anda akan terperangkap dalam jebakan hutang, utang yang tak pernah selesai alias tidak pernah lunas.
Cara mudah mendapatkan persetujuan kartu kredit
1. Cukup siapkan KTP yang alamatnya sesuai dengan alamat tinggal anda, dan kalau bisa ada nomor telpon tetap (fixed line) di rumah tersebut.
2. Siapkan telpon, HP yang bisa dihubungi untuk proses verifikasi dan wawancara,
3. Siapkan daftar gaji atau keterangan penghasilan jika wiraswasta,
4. Siapkan orang terdekat anda (kakak, adik, atau saudara) nama, alamat dan telpon termasuk nomor HP. yang bisa dihubungi,
5. Datang ke bank yang anda percaya, atau datang ke mall-mall sekarang banyak sekali tawaran.
6. Usahakan anda selalu bisa dihubungi dan saudara anda (untuk referenasi) juga harus bisa dihubungi.
7. Hafalkan Alamat, telpon, tanggal lahir anda dan orang yang anda tunjuk sebagai penjamin, nama orang tua anda (kadang ada yang lupa loh, keterlaluan) -
STOP, ' Kolusi Dokter dan Perusahaan Farmasi
STOP, ' Kolusi Dokter dan Perusahaan Farmasi'more
“MENGAKHIRI KOLUSI DOKTER DAN PERUSAHAAN FARMASI”
Oleh : Muhammad Ichsan, SH.
Ketika anda berobat ke dokter, pasti harapannya adalah kesembuhan. Anda tidak tau apa penyakit anda, sebagaimana anda juga tidak tau pilihan obat yang tepat untuk kesembuhan anda, sehingga anda datang berobat ke dokter, karena dokterlah yang tau penyakit anda dan obatnya, dan anda menyerahkan sepenuhnya pilihan obat untuk kesembuhan anda yang oleh dokter ditulis pada selembar kertas bernama ‘resep’.
Namun tanpa disadari, begitu anda datang berobat ke dokter, ada kepentingan lain diluar hubungan anda dan dokter yang menyertai anda. Perusahaan farmasi berharap bagaimana agar dokter yang memeriksa anda meresepkan obat-obatan produksi mereka. Obat yang diresepkan sang dokter kemudian anda tebus ke apotik. Dan sesaat kemudian anda terkejut. Ternyata obat yang sangat diperlukan untuk kesembuhan anda sangatlah mahal, diluar perkiraan anda. -
Perlindungan Konsumen Masih Jalan di Tempat
Perlindungan Konsumen Masih Jalan di Tempatmore
Oleh Nanang Nelson
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) yang telah dua tahun di undangkan sejak 20 April 1999, ternyata implementasinya masih jalan di tempat. UU yang diharapkan mampu menjadi senjata bagi konsumen ini belum mendapat ruang yang cukup untuk segera diberlakukan. Berbagai kendala masih menghadang dalam upaya implementasinya. Kendala utamanya bukanlah teknis, tetapi lebih pada kendala politis. Saat ini tampaknya pemerintah memiliki prioritas politik tersendiri dan tidak cukup energi untuk serius menegakkan hak konsumen dengan mengimplementasikan UU PK ini. Secara lebih rinci dapat disebutkan bahwa kendala yang dihadapi paling tidak ada tiga, yaitu: -
XL Cabut Iklan "Kawin dengan Monyet"
XL Cabut Iklan "Kawin dengan Monyet"more
PT Excelcomindo Pratama akhirnya mencabut iklan selulernya -- yang memasukkan unsur komedi pernikahan seorang lelaki dengan kambing dan monyet -- dari penayangan di seluruh stasiun televisi di Indonesia. "Kami telah mencabut iklan efektif sejak Senin minggu lalu (7/4). Kita cabut iklan itu dari seluruh stasiun TV di seluruh Indonesia," kata Head of Regulatory XL Nies Purwati usai pertemuan para operator dengan Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Rabu. Nies mengatakan iklan tersebut dicabut setelah banyak pihak termasuk Dirjen Postel, BRTI (Badan Regulasti Telekomunikasi Indonesia) mengkritik dan meminta agar iklan tersebut dicabut. "Kita sudah merencanakan untuk menarik iklan itu, sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu," ujar Nies.
Langganan:
Postingan (Atom)